Pages

Subscribe:

Kamis, 26 Maret 2015

PENGERTIAN PENDIDIKAN DAN GURU



PENGERTIAN PENDIDIKAN (uu no 20 tahun 2003 pasal 1)
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
           
DASAR PENDIDIKAN (uu no 20 tahun 2003 pasal 2)
Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
           
FUNGSI DAN TUJUAN PENDIDIKAN (uu no 20 tahun 2003 pasal 3).
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,[1]bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

PENGERTIAN GURU (uu no 14 tahun 2005 pasal 1)
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
           
HAK GURU (uu no 14 tahun 2005 pasal 14)
Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak:

a. Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial;
b. Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
c. Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual;
d. Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi;
e. Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan;
f. Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/ atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang--undangan;
g. Memperoleh rasa aman clan jaminan keselarnatan dalam melaksanakan tugas;
h. Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi;
i. Memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan;
j. Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi; dan / atau
k. Memperoleh pelatihan dan pengembangan. profesi dalam bidangnya

TUGAS GURU
Seorang guru mempunyai tiga tugas pokok yaitu tugas profesional, tugas personal (pribadi), dan tugas sosial (kemasyarakatan).
Tugas guru sebagai profesi meliputi mendidik, mengajar dan melatih. Mendidik berarti meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai hidup dan kehidupan. Mengajar berarti meneruskan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sedangkan melatih berarti mengembangkan keterampilan-keterampilan pada siswa.[2]
Tugas guru dalam bidang kemanusiaan adalah memposisikan dirinya sebagai orang tua ke dua. Dimana ia harus menarik simpati dan menjadi idola para siswanya. Adapun yang diberikan atau disampaikan guru hendaklah dapat memotivasi hidupnya terutama dalam belajar. Bila seorang guru berlaku kurang menarik, maka kegagalan awal akan tertanam dalam diri siswa.
Tugas guru dalam bidang kemasyarakatan adalah guru harus menunjukkan atau mampu berinteraksi sosial, baik dengan peserta didiknya maupun dengan sesama guru, karyawan, dan kepala sekolah, bahkan dengan masyarakat luas. Tugas sosial yang dimiliki guru adalah menyangkut kemampuan berkomunikasi dengan peserta didik dan lingkungan mereka seperti, orang tua, tetangga, dan sesama teman.

KEWAJIBAN GURU (uu no 14 tahun 2005 pasal 20)
Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban :
a. Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
b. Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akadernik[3] dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
c. Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
d. Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika; dan
e. Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa
    
    


[1] http://usu.ac.id/public/content/files/sisdiknas.pdf
[2] http://aftbi1970.blogspot.com/2011/04/tugas-tugas-pokok-guru.html
[3] http://kepri.kemenag.go.id/file/file/UndangUndang/lysc1391498449.PDF

0 komentar:

Posting Komentar