Pendidikan
adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya
untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,
kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya,
masyarakat, bangsa dan negara.
DASAR PENDIDIKAN (uu
no 20 tahun 2003 pasal 2)
Pendidikan
nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
FUNGSI DAN TUJUAN PENDIDIKAN (uu
no 20 tahun 2003 pasal 3).
Pendidikan
nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban
bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,[1]bertujuan
untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab.
PENGERTIAN GURU (uu
no 14 tahun 2005 pasal 1)
Guru adalah pendidik profesional
dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,
menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur
pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
HAK
GURU (uu no 14
tahun 2005 pasal 14)
Dalam melaksanakan tugas
keprofesionalan, guru berhak:
a. Memperoleh
penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial;
b. Mendapatkan promosi dan
penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
c.
Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan
intelektual;
d. Memperoleh kesempatan untuk
meningkatkan kompetensi;
e.
Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang
kelancaran tugas keprofesionalan;
f.
Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan,
dan/ atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode
etik guru, dan peraturan perundang--undangan;
g. Memperoleh rasa aman clan
jaminan keselarnatan dalam melaksanakan tugas;
h. Memiliki kebebasan untuk
berserikat dalam organisasi profesi;
i. Memiliki kesempatan untuk
berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan;
j.
Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik
dan kompetensi; dan / atau
k. Memperoleh pelatihan dan
pengembangan. profesi dalam bidangnya
TUGAS GURU
Seorang guru mempunyai tiga
tugas pokok yaitu tugas profesional, tugas personal (pribadi), dan tugas sosial
(kemasyarakatan).
Tugas guru sebagai profesi
meliputi mendidik, mengajar dan melatih. Mendidik berarti meneruskan dan
mengembangkan nilai-nilai hidup dan kehidupan. Mengajar berarti meneruskan dan
mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sedangkan melatih berarti
mengembangkan keterampilan-keterampilan pada siswa.[2]
Tugas guru dalam bidang
kemanusiaan adalah memposisikan dirinya sebagai orang tua ke dua. Dimana ia
harus menarik simpati dan menjadi idola para siswanya. Adapun yang diberikan
atau disampaikan guru hendaklah dapat memotivasi hidupnya terutama dalam
belajar. Bila seorang guru berlaku kurang menarik, maka kegagalan awal akan
tertanam dalam diri siswa.
Tugas guru dalam bidang
kemasyarakatan adalah guru harus menunjukkan atau mampu berinteraksi sosial,
baik dengan peserta didiknya maupun dengan sesama guru, karyawan, dan kepala
sekolah, bahkan dengan masyarakat luas. Tugas sosial yang dimiliki guru adalah
menyangkut kemampuan berkomunikasi dengan peserta didik dan lingkungan mereka
seperti, orang tua, tetangga, dan sesama teman.
KEWAJIBAN
GURU (uu no 14
tahun 2005 pasal 20)
Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan,
guru berkewajiban :
a.
Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta
menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
b.
Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akadernik[3]
dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni.
c.
Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis
kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga,
dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
d.
Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru,
serta nilai-nilai agama dan etika; dan
e.
Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa
0 komentar:
Posting Komentar